Showing posts with label Tanya Jawab. Show all posts
Showing posts with label Tanya Jawab. Show all posts

24 April 2013

Buku Hadis-Hadis Bermasalah Karangan Ali Musthafa Yaqub (eBook Free Download)

| More



Kini Anda tidak perlu repot lagi mencari buku tersebut, baik di perpustakaan maupun di toko buku, karena buku ini sudah hadir dalam bentuk PDF dan Anda bebas membacanya kapan pun dan di mana pun, bahkan tanpa mengeluarkan uang sedikit pun (hanya kuota internet yang terpakai). 

Buku Hadit-hadits bermasalah awal mulanya adalah jawaban atas pertanyaan dari berbagai lapisan masyarakat tentang hadis-hadis yang berkembang di kalangan mereka. Lalu disajikan dalam bentuk tulisan secara berkala di majalah Amanah dalam rubrik Hadis/Mimbar. Pada tahun 2003 barulah buku beliau diterbitakan oleh Pustaka Firdaus.


Buku tersebut berisi informasi penting tentang hadits-hadits yang dipermasalahkan dikalangan masyarkat. Ada sebanyak 33 Hadits yang dihimpun dalam buku tersebut yang dipandang sebagai hadits-hadits yang bermasalah yang masyhur dikalangan masyarakat Indonesia.

Metode yang dipakai oleh Ali Mustafa Ya’qub dalam menulis bukunya adalah metode maudhu’i (tematik). Dengan diawali dengan uraian cerita (qishahah) dan metode dialog (hiwar). Ali Mustafa Ya’qub menjabarkan setiap hadis dari mulai matan (teks)-nya, rawi (periwayat), kualitas hadis dan kedudukan hadis itu secara umum serta uraian sedikit banyak menyangkut ilmu hadits.

Buku Hadits-hadits bermasalah memiliki beberapa keistimewaan dibandingkan buku sejenisnya, antara lain: Mencantumkan nama Perawi Hadits yang bermasalah, membumbuhi bukunya dengan komentar-komentar para ulama terhadap hadits yang diteliti, beliau melengkapi bukunya dengan menjelaskan Asbabul wurud hadits tersebut, dilengkapi dengan uraian cerita (qishahah) dan metode dialog (hiwar) dan menjelaskan sumber dimana hadits tersebut diambil. Sedangkan kekurangan yang terdapat pada buku beliau ialah ada beberapa hadits yang diambil dari sumber yang kedua karna kadang kala beliau kesulitan untuk mendapatkan kitab sumber yang asli karena terbatasnya literatur-literatur hadits di Indonesia.

Berikut Daftar Isi dari buku Hadis-Hadis Bermasalah:

25 October 2012

TAHLIL MENURUT HADIST SHAHIH DAN ULAMA SALAF

| More


Pada hakikatnya majelis tahlil atau tahlilan adalah hanya nama atau sebutan untuk sebuah acara di dalam berdzikir dan berdoa atau bermunajat bersama. Yaitu berkumpulnya sejumlah orang untuk berdoa atau bermunajat kepada Allah SWT dengan cara membaca kalimat-kalimat thayyibah seperti tahmid, takbir, tahlil, tasbih, Asma’ul husna, shalawat dan lain-lain. Maka sangat jelas bahwa majelis tahlil sama dengan majelis dzikir, hanya istilah atau namanya saja yang berbeda namun hakikatnya sama. (Tahlil artinya adalah lafadh Laa ilaaha illallah).

Lalu bagaimana hukumnya mengadakan acara tahlilan atau dzikir dan berdoa bersama yang berkaitan dengan acara kematian untuk mendoakan dan memberikan hadiah pahala kepada orang yang telah meninggal dunia ? Dan apakah hal itu bermanfaat atau tersampaikan bagi si mayyit ? Menghadiahkan Fatihah, atau Yaasiin, atau dzikir, Tahlil, atau shadaqah, atau Qadha puasanya dan lain lain, itu semua sampai kepada Mayyit, dengan Nash yang Jelas dalam Shahih Muslim hadits no.1149, bahwa “seorang wanita bersedekah untuk Ibunya yang telah wafat dan diperbolehkan oleh Rasul saw”, dan adapula riwayat Shahihain Bukhari dan Muslim bahwa “seorang sahabat menghajikan untuk Ibunya yang telah wafat”, dan Rasulullah SAW pun menghadiahkan Sembelihan Beliau SAW saat Idul Adha untuk dirinya dan untuk ummatnya, “Wahai Allah terimalah sembelihan ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari Ummat Muhammad” (Shahih Muslim hadits no.1967).

Dan hal ini (pengiriman amal untuk mayyit itu sampai kepada mayyit) merupakan Jumhur (kesepakatan) Ulama seluruh madzhab dan tak ada yang memungkirinya apalagi mengharamkannya, dan perselisihan pendapat hanya terdapat pada madzhab Imam Syafi’i, bila si pembaca tak mengucapkan lafadz : “Kuhadiahkan”, atau wahai Allah kuhadiahkan sedekah ini, atau dzikir ini, atau ayat ini..”, bila hal ini tidak disebutkan maka sebagian Ulama Syafi’iy mengatakan pahalanya tak sampai.

Jadi tak satupun ulama ikhtilaf dalam sampai atau tidaknya pengiriman amal untuk mayiit, tapi berikhtilaf adalah pada Lafadznya. Demikian pula Ibn Taimiyyah yang menyebutkan 21 hujjah (dua puluh satu dalil) tentang Intifa’ min ‘amalilghair (mendapat manfaat dari amal selainnya). Mengenai ayat : “DAN TIADALAH BAGI SESEORANG KECUALI APA YG DIPERBUATNYA, maka Ibn Abbas ra menyatakan bahwa ayat ini telah mansukh dengan ayat “DAN ORANG ORANG YG BERIMAN YG DIIKUTI KETURUNAN MEREKA DENGAN KEIMANAN”.
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa barang siapa mengingkari sampainya amalan orang hidup pada orang yang meninggal maka ia termasuk ahli bid’ah. Dalam Majmu’ fatawa juz 24 hal306 ia menyatakan, “Para imam telah sepakat bahwa mayit bisa mendapat manfaat dari hadiah pahala orang lain. Ini termasuk hal yang pasti diketahui dalam agama islam dan telah ditunjukkan dengan dalil kitab, sunnah dan ijma’ (konsensus ulama’). Barang siapa menentang hal tersebut maka ia termasuk ahli bid’ah”.

Lebih lanjut pada juz 24 hal 366 Ibnu Taimiyah menafsirkan firman Allah “dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS an-Najm [53]: 39) ia menjelaskan, Allah tidak menyatakan bahwa seseorang tidak bisa mendapat manfaat dari orang lain, Namun Allah berfirman, seseorang hanya berhak atas hasil usahanya sendiri. Sedangkan hasil usaha orang lain adalah hak orang lain. Namum demikian ia bisa memiliki harta orang lain apabila dihadiahkan kepadanya.

11 January 2012

Pernyataan Memilukan Tentang Jilbab

| More
  1. “Jilbab itu kan dipake khusus buat shalat atau ke pengajian. Kalau di tempat umum ya mesti dibuka. Bego aja kebalik-balik”.
  2. Tidak hanya sampai di situ, si A menyamakan jilbab dengan swimsuit. Pakaian itu penggunaannya bersifat situasional. Kalau mau pergi mengaji ya pakai jilbab. Kalau mau berenang ya pakai baju renang. “Masa renang pake mukena,” tukasnya lagi. “Segampang itu kok nggak paham,”
  3. A juga mengatakan pendapat yang bisa mengundang kontroversi, yakni tentang alasan orang beragama. “Kenapa orang beragama? 1) karena miskin; 2) karena rentan dan merasa terancam,” ujarnya…

Apakah ke tiga pernyataan itu benar??

Tentang pernyataan pertama; kewajiban berjilbab Allah utarakan dalam Al-Quran secara umum, tidak terikat dengan momen tertentu; khusus untuk di pengajian misalkan. Yang ada malah sebaliknya, ketika shalat diwajibkan, jilbab (menutup aurat) menjadi salah satu pakaian khusus (ketentuan khusus) yang tidak bisa tidak, harus dipakai saat shalat. Jadi, siapa yang kebalik-balik?? Yang benar itu dari umum ke khusus, bukan dari khusus ke umum.

Jilbab dan pakaian renang adalah perbandingan yang tidak jauh berbeda dengan perbandingan antara basket dan main catur, meskipun kedua-duanya sama-sama olah raga, tapi rule of the gamenya berbeda, jika Allah syariatkan jilbab untuk dipakai di semua tempat, maka pabrik pembuat pakaian olah raga membuat pakaian renang khusus untuk di tempat renang. Adat manusia juga tidak membenarkan adanya seseorang yang ceramah di atas podium dengan memakai pakaian renang bukan? sebaliknya, tidak ada seorang pun yang protes jika seorang wanita berjilbab mengisi seminar di depan orang banyak, justru sebaliknya, akan banyak yang protes jika wanita tersebut memakai pakaian “ala kadarnya” ketika mengisi seminar.

Tentang pernyataan ketiga: justru kenyataan yang terjadi saat ini adalah, orang miskin tidak sedikit yang stress, gila. Kenapa gila? salah satu faktornya karena tidak beragama. Agama bukan pabrik yang di situ ada untung rugi materil; yang beragama kaya, yang tidak miskin! tidak selalu begitu. Yang beragama aman dari ancaman, yang tidak, selalu terancam, tidak selalu juga! Yang tepat adalah, kebanyakan orang menjadi begitu religius karena SADAR, sadar akan adanya pencipta, sadar akan adanya nikmat surga dan siksa neraka, sadar akan dirinya yang bukan siapa-siapa. Beda loh, sadar dengan terancam!!

Penutup

Setidaknya, jilbab adalah salah satu indikator akan kesadaran beragama seorang wanita. Jilbab tidak mengekang wanita, yang ada malah menjaga, namun terkadang sebagian memaknai menjaga dengan mengekang. Semoga Allah selalu membimbing kita untuk berfikir benar, bukan hanya bagus dan sensasional.
Wallahualam bis shawab.

----------------

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...